Berdasarkan data yang didapatkan surat somasi itu diterbitkan pada tanggal 12 November 2022, dan ditembuskan ke DPRD Provinsi Jambi pada tanggal 14 November 2022 lalu.
BACA JUGA:Persiapan Sudah Matang, Pelantikan SMSI Jambi Siap Digelar Megah Sabtu Besok
BACA JUGA:Terbawa Arus Sungai, Prajurit TNI Serda Amiruddin Sudah Seminggu Belum Ditemukan
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi, Ihsan Hasibuan saat dikonfirmasi juga membenarkan, dirinya telah mendapatkan kuasa dari kliennya untuk mengajukan somasi terhadap Pemprov Jambi, atas lahan pengakuan milik kliennya yang akan dibangun stadion center di Pijoan.
Ihsan Hasibuan menyampaikan, somasi itu berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari kliennya dengan ini menyampaikan poin-poin somasi tersebut.
Pertama kata dia, bahwa kliennya adalah pemilik tanah seluas 110.100 M2 (seratus sepuluh ribu seratus meter persegi) yang terletak di Km 22 Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dahulu Kabupaten Batang Hari yang didapat dari penyerahan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 1985 sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Penyerahan Tanah tertanggal 1 Juni 1985.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan, tanah tersebut telah diserahkan Oleh Bupati Muara Jambi kepada Gubernur Jambi dan oleh Gubernur Jambi diatas tanah tersebut direncakan akan dibangun Stadion Centre dengan memakai dana APBD Provinsi Jambi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hacker Bjorka Bobol Data PeduliLindungi, Bocorkan Data Menteri Luhut Hingga Deddy Corbuzier
Kemudian, bahwa penyerahan tanah tersebut oleh Bupati Muarojambi kepada Gubernur Jambi adalah tanpa seizin dan persetujuan dari klien kami dan telah bertentangan serta melawan hak klien kami, selaku pemilik.
“Zelama ini atas tanah tersebut sudah dipagar dan dipasang merk oleh klien kami, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dalam penguasaan klien kami,” tuturnya.
Dijelaskan Ihsan, dengan uraian tersebut pihaknya memberikan peringatan (somasi) kepada Gubernur Jambi agar tidak menindaklanjuti rencana pembangunan Stadion Centre di atas tanah kliennya tersebut.
Selain itu tidak menyetujui penganggaran Pembangunan Stadion Centre diatas tanah itu, karena hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Jambi, mengingat APBD adalah uang rakyat yang jika penganggarannya disetujui dan dianggarkan, jelas akan sia-sia, karena pembangunan dilaksanakan di atas tanah yang bermasalah.*