JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Komitmen Polri untuk bersih-bersih di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, juga dilakukan oleh Polda Jambi.
Seiring dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pun juga melakukan bersih-bersih di Polda Jambi dan jajaran.
Terbaru adalah, tiga personel mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH.
Hari Jumat 18 November 2022, Rusdi baru saja menandatangani surat keputusan PTDH tersebut.
BACA JUGA:Karangan Bunga Ucapan Selamat, Mulai Padati Lokasi Pelantikan SMSI Jambi
Tiga personel yang dipecat itu adalah:
1. Bripka SH Ba Samapta Polres Sarolangun, pelanggarannya adalah terlibat tindak pidana narkoba dan divonis 4 tahun penjara.
2. Brigpol HA Ba Samapta Polres Sarolangun, pelanggarannya adalah empat kali sidang disiplin dan dua kali kode etik (disersi atau tidak masuk dinas lebih 30 Hari).
3. Bripda FM Ba Samapta Polres Sarolangun, pelanggarannya adalah tindak pidana narkoba dan divonis hukum 11 tahun penjara.
BACA JUGA:Sempat Naik, Kini Harga Sawit di Jambi Turun Lagi
BACA JUGA:Nekat Tipu Anggota Polisi, Seorang Perempuan Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Jambi untuk membersihkan institusi Polri khususnya Polda Jambi dari oknum anggota.
“Memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, apalagi bila itu terkait pidana dan narkoba,” tegas Mas Edy.
Lanjutnya, nantinya pelaksanaan upacara PTDH sendiri akan dilaksanakan oleh Polres Sarolangun. *