JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Sampai bulan September tahun 2022, Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batu bara di Provinsi Jambi secara total mencapai Rp 425 Miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Harry Hendria saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, 21 November 2022.
"Sampai bulan September 2022 sudah diangka Rp 425 Miliar, kita tau angka ini karena memang selalu diajak rekonsiliasi oleh Kementerian ESDM bersama dengan Bakeuda Provinsi Jambi," katanya.
Dijelaskan Harry, bahwa skema pembagian PNBP ini adalah 20 persen untuk pemerintah pusat, dan 80 persen dibagi untuk pemerintah Kabupaten dan pemerintah Provinsi.
BACA JUGA:Macet Parah Lagi di Tembesi, Kemas Alfarabi Minta Pemprov Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Bercerita Bersama Generasi Millennial Finalis Bujang Gadis Jambi 2022
"Skemanya 20 persen ke Pemerintah Pusat, 16 persen untuk Pemerintah Provinsi, 32 persen untuk Kabupaten penghasil batu bara dan dan 32 persen sisanya dibagi ke Kabupaten Kota yang ada di Jambi, jadi sebenarnya secara total 80 persen PNBP batu bara ini ke daerah," tambahnya.
Saat ini kata Harry, pihaknya masih menunggu pemberitahuan mengenai kuota ekspor batu bara di Provinsi Jambi dari Kementerian ESDM. Disebutkan dia, bahwa sepenuhnya kewenangan penetapan kuota itu adalah milil Pemerintah Pusat.
"Karena itu kewenangan pusat jadi kita tunggu saja, jadi kalau harapan kita ya semoga Pemerintah Pusat dapat melihat keadaan di lapangan sebelum menetapkan kuota ini," tutupnya. *