JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tukang ojek berinisial RN (52) yang sebelumnya ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi karena menjadi pelaku pemerkosaan ternyata adalah seorang residivis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa kepada Jambi Independent saat diwawancarai.
"Benar, sudah dua kali dipenjara akibat kasus Curanmor sebelumnya, sudah pernah divonis 9 dan 13 bulan penjara," katanya.
Saat ini, RN telah ditahan di Rutan Mapolda Jambi karena kasus pemerkosaan yang dia lakukan pada akhir bulan Oktober lalu.
BACA JUGA:Nekat Perkosa Perempuan Muda di Semak-semak, Seorang Tukang Ojek di Kota Jambi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Kantor Lurah Solok Sipin Dibobol Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib
Sebelumnya, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang tukang ojek berinisial RN (52) pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DMP (19) pada akhir bulan Oktober lalu.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa menjelaskan kejadian ini bermula pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Murni, Kota Jambi.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek kemudian melintas dan menawarkan korban untuk mengantarkan pulang, karena tidak curiga dan setengaj diancam korban pun mengiyakan," katanya kepada Jambi Independent pada Jumat, 25 November 2022.
Pelaku juga membujuk korban untuk membelikan nasi bungkus sebelum mengantarkan korban pulang. Ternyata oleh pelaku, korban tidak diajak pulang malah diajak berputar-putar hingga sempat dibawa ke rumah pelaku.
BACA JUGA:Waspada..!! Ahli Beberkan saat ini Dunia Masuki Fase Kepunahan Pertama Setelah Dinosaurus
BACA JUGA:Lakukan Kegiatan ini untuk Produksi Hormon Endorfin yang Bisa Mengurangi Stres
"Alasannya pelaku pulang ke rumah untuk mengambil helem dan membayar tagihan listrik, kemudian mereka pergi lagi sampai ke kawasan Pematang Gajah, Muarojambi," tambahnya.
Sampinya di lokasi yang sepi dan ditumbuhi semak belukar, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Korban kemudian melawan namun tak berdaya setelah diancam dengan pisau dan dipukul sehingga pelaku dapat menjalankan aksi bejatnya.