Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2023 mendatang naik sebesar 9,04 persen menjadi Rp 2.943 juta. Ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut King vs Avanza di Tanjab Barat, 1 Orang Meninggal di Tempat, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Aquarius, Anda Merasa Sendirian Dalam Beberapa Hal
Dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari menjelaskan bahwa penetapan UMP ini sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023.
"Benar, kenaikannya sekitar Rp 244 ribu atau 9,04 persen, ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," katanya saat diwawancarai pada Jumat, 25 November 2022.
Dijelaskan Bahari, bahwa pembahasan kenaikan UMP ini dilakukn oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha dan unsur Akademisi.
"Tadi keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur untuk dibuatkan SK nya," tambahnya.
BACA JUGA:Ternyata Mendengarkan ASMR Baik untuk Kesehatan Mental, Ini Sederet Manfaat Lainnya
Namun diakui Kadis, bahwa rapat penetapan ini tidak dihadiri oleh Asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.
"Memang Asosiasi Pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kita ajukan ke Gubernur untuk dibuatkan SK nya karena tadi sudah memenuhi syarat kuorum untuk rapat penetapan UMP," ungkapnya. *