JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi, hingga kini belum mencabut larangan aktivitas bagi angkutan batu bara.
Larangan ini diberlakukan beberapa waktu lalu, karena kondisi jalan yang sedang tidak bagus.
Ilustrasi batu bara-Pixabay -Pixabay.com
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menegaskan, larangan itu tak akan dicabut sampai ada perhatian dari pihak terkait.
"Sepanjang jalan itu belum diperbaiki, atau belum selesai diperbaiki, angkutan batu bara masih tak boleh jalan," tegasnya.
BACA JUGA:Masalah pada Software, Tesla Tarik 80 Ribu Produknya dari Pasaran
Perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, banyak pihak terkait dalam masalah ini.
Bukan cuma kepolisian. "Ada Dishub, ESDM, Balai Jalan, Jasa Raharja, dan lain-lain," kata Dhafi.
Sebelumnya, Polda Jambi mengeluarkan imbauan, mulai Senin, 21 November 2022, angkutan batu bara tidak diizinkan keluar dari mulut tambang.
Ini dikarenakan adanya perbaikan di ruas jalan Kabupaten Batanghari tersebut.
BACA JUGA:Twitter akan Hadirkan Kembali Layanan Premium, Centang Biru Dikenakan Biaya
BACA JUGA:Deretan Buah yang Bantu Sperma Menjadi Tambah Berkualitas
"Diinformasikan Kepada Pemilik IUP Batu Bara dan Transportir diwilayah Tebo Mulai Hari Senin, 21 November 2022," tulis imbauan tersebut.
Disebutkan, bahwa angkutan batu bara agar tetap menunggu di mulut tambang dan tidak diperbolehkan keluar dari mulut tambang sampai ada informasi lebih lanjut dari Direktorat Lalu-Lintas Polda Jambi dan Satlantas Polres Tebo.