JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan merevisi tarif ojok online.
Hanya saja berdasarkan peraturan terbaru, penentuan besaran tarif ojol akan melibatkan Gubernur dan Bupati masing-masing daerah.
Terkait peraturan ini, para driver ojek onlinepun menyambut baik. Hanya saja, mereka minta dilibatkan pada saat akan menentukan besaran jumlah tarif ojol.
Ketua Umum Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan bahwa para driver pun menyambut baik peraturan baru tersebut.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Merangin Tangkap Seorang Pelaku PETI, Alat Berat Jenis Escavator Disita
BACA JUGA:Identitasnya Terkuak, Bareskrim Sudah Tangkap Dalang Kasus Tambang Ilegal Kalimantan
Dirinya memastikan driver setuju dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan kewenangan bagi Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia untuk menentukan harga tarif ojol di masing-masing daerah.
Garda Igun Wicaksono mengatakan mengenai revisi aturan ojek online yang disusun Kemenhub sudah sangat sesuai dengan permintaan para driver ojol.
Penetapan tarif ojol hasil kalkulasi pemerintah daerah, dinilai akan adil dalam penghasilan ojol di daerah masing masing.
"Sesuai tuntutan atau permintaan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia di mana salah satunya adalah agar tarif ojol dapat diatur per Provinsi atau Kabupaten Kota.
BACA JUGA:Gunung Utang Tinggi Menjulang 7.420 Triliun
"Tujuannya agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol juga bagi pengemudi ojolnya," ujar Igun dikonfirmasi awak media, Selasa 29 November 2022.
Igun mengatakan setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda, hal itu merupakan pengakuan para driver ojol dari berbagai daerah luar Ibu Kota.
Dengan adanya revisi Undang-Undang penetapan tarif ojol yang akan ditentukan pemerintah daerah, Igun menyebut tarif akan lebih dapat diterima masyarakat sesuai Provinsi dan dampaknya akan menambah jumlah penumpang bagi pengemudi ojol.
"Jika tarif diatur pemerintah pusat atau Kemenhub seperti berlaku saat ini nilai tarif dihitung hanya 3 zonasi sehingga ada daerah yang merasa tarif terlampau murah pada Provinsinya sedangkan ada Provinsi yang tarif dirasa terlalu tinggi," ujarnya.
BACA JUGA:Momen HKN ke-58, Dinkes Sarolangun Sebut Perilaku Hidup Bersih itu Penting
BACA JUGA:Lama Menghilang, Rizky Billar Muncul dengan Kalimat Bijak
Igun yang mewakili para Driver Ojol Seluruh Indonensia ini menegaskan jika benar-benar tarif ojol ditetapkan Gubernur, pihaknya meminta agar driver ojol juga dilibatkan dalam perhitungannya.
Dengan begitu tarif ideal yang menguntungkan bagi semua pihak dapat terbentuk.
Kami berharap dengan direvisinya Permenhub maupun Kepmenhub mengenai penerapan tarif ojol dapat segera terlaksana dengan baik pada setiap daerah. Jangan lupa, Pemerintah Daerah harus dapat melibatkan rekan-rekan ojol daerah untuk menghitung merumuskan tarif yang ideal," ujarnya.
Diketahui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kabar bahwa pihaknya akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online.
BACA JUGA:Amalkan Tiap Usai Salat Subuh, Ini Bacaan Sholawat Jibril Lengkap yang Datangkan Rizki Melimpah
BACA JUGA:Nasib Bharada E dalam Persidangan Tergantung Kesaksian Kuat dan Ricky
Revisi dilakukan mengacu pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.
Hendro menjelaskan, kewenangan atas penetapan besaran tarif atas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah.
Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.
BACA JUGA:Bukan Dinasti
BACA JUGA:Peduli Cianjur, Polda Jambi Kirimkan Tim Medis Bantu Masyarakat
"Pasal pada PM 12 tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas penetapan besaran biaya jasa batas atas dan bawah yang dilakukan oleh gubernur. Kewenangan menteri melalui Dirjen Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud," ujar Hendro dalam keterangannya.
Bila revisi aturan ini benar-benar berlaku, Hendro menjelaskan besaran tarif yang sudah saat ini masih akan tetap berlaku hingga gubernur yang bersangkutan melakukan penyesuaian tarif kembali. (Andrew Tito/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan juduk tarif ojek online akan ditentukan gubernur apakah ini adil buat drive ojol