JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Partisipasi masyarakat dalam program pemutihan total pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi tahun ini, sangat tinggi.
Dari catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, realisasi Pendapatan Daerah dari pemutihan total pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 sudah jauh melebihi target.
Hal ini disampaikan lamgsung Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi kepada Jambi Independent saat diwawancarai.
"Realisasinya sampai bulan Desember ini sudah Rp62 miliar lebih dari target yang kita buat Rp45 miliar, program ini kita jadwalkan sampai tanggal 19 Desember ini," katanya.
BACA JUGA:Gudang Pengolahan Minyak PT KTN di Talang Duku Terbakar, 3 Karyawan Luka-luka
Namun, menjelang ulang tahun Provinsi Jambi pada bulan Januari mendatang, pihak BPKPD akan mengirimkan nota dinas ke Gubernur Jambi untuk memperpanjang program ini sebagai bentuk apresiasi ke masyarakat Provinsi Jambi.
"Pada tahun 2023, rencana analisis kita memang akan kita perpanjang, dalam rangka memberikn kemudahan kepada masyarakat dalam menerapkan Pasal 74 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," tambahnya.
Hal ini juga untuk menghindari masyarakat dari penghapusan catatan kendaraan bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai dengan aturan terbaru Korlantas Polri.
"Untuk memberikan fasilitas tersebut, kita akan tetap melanjutkan program ini ditahun 2023 mendatang, cuma untuk teknis lebih lanjutnya masih harus kita tentukan lagi," tutupnya.
BACA JUGA:Pasca Erupsi, Kondisi Terkini Puncak Gunung Kerinci Tertutup Kabut Tebal
BACA JUGA:Diskominfo Provinsi Jambi Sebut Masih Ada Website di OPD Tak Berjalan Maksimal
Diketahui sebelumnya, Melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022, Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan denda dan pajak kendaraan bermotor. Ini merupakan pemutihan pajak tahap tiga sepanjang tahun 2022.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa pemutihan ini mulai berlaku dari tanggal 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang. *