Siap-siap, Perawat RSUD Raden Mattaher yang Lecehkan Mahasiswi Unja Segera Disanksi

Senin 12-12-2022,15:53 WIB
Reporter : Deki
Editor : Risza Saputra

"Hari itu juga, kita keluarkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap yang bersangkutan, dan proses itu masih berjalan seperti sekarang," tambahnya.

BACA JUGA:Korban Pengeroyokan Siswi SMPN 23 Kerinci Tak Ikut Ujian, Ini Alasannya

BACA JUGA:Wali Kota Blitar Dirampok dan Disekap di Rumah Dinas, Alami Kerugian hingga Rp 400 Juta

Pada tanggal 17 November 2022, keluar sanksi terhadap terduga pelaku yakni Pencabutan kewenangan klinis sementara dengan menmpatkan yang bersangkutan ke unit non pelayanan, selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pemulihan kewenangan klinis. Kemudian pembinaan etik oleh atasan, dan dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK PPNI Provinsi jambi. *

Kategori :