JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perayaan malam tahun baru tidak lengkap rasanya jika tanpa kembang api dan petasan. Yups, karena memang kembang api dan petasan sangat identik dengan pergantian malam tahun baru.
Namun, Anda yang ingin merayakan pergantian malam tahun baru harus memahami beberapa peraturan baru mengenai penggunaan kembang api dan petasan saat malam tahun baru.
Ternyata pihak kepolisian melarang dinyalakannya petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2023 nanti. Hanya saja untuk kembang api ada aturan khusus.
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat.
BACA JUGA:Legenda Si Pahit Lidah dan Si Mata Empat, Cerita Rakyat dari Sumatera Selatan
BACA JUGA:Jelang Nataru, Segini Harga Cabai di Pasar Angso Duo Kota Jambi
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dikatakan Irjen Dedi bahwa masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan kembang api. Tidak untuk petasan.
"Kalau kembang api diizinkan dan penggunaannya juga harus proses perizinan," katanya kepada awak media, kemarin 22 Desember 2022.
Selain itu, penggunaan kembang api harus mendapatkan izin dari pihak Direktorat Intelijen.
"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan," ucapnya.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Harga Daging Sapi di Pasar Angso Duo Kota Jambi Stabil
BACA JUGA:Info Lowker, BKN Buka Lowongan untuk 286 PPPK Tenaga Teknis, Catat Syaratnya
Terakhir, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak konvoi atau pawai saat malam pergantian Tahun Baru 2023.
"Pawai, konvoi tetap diimbau, karena bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan." tandasnya.
Sebelumnya, Polri menghimbau warga yang akan meninggalkan rumah pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 untuk melapor ke petugas di lingkungannya.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan masyarakat diminta lapor Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Ketua RT di lingkungannya.
BACA JUGA:SE Gubernur Keluar, Ini Kendaraan yang Dilarang Operasional Selama Natal dan Tahun Baru
Kita mengimbau kepada masyarakat yang akan meninggalkan rumah, silakan melaporkan ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas, RT setempat," katanya kepada awak media saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di Lapangan Silang Monas, Kamis 22 Desember 2022.
Penglihatan kembali 99% hanya dalam 5 Hari. Reaksi dokter mata terkejut
Dijelaskanya, apabila masyarakat melapor maka kegiatan patroli dapat dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Karena rumahnya ditinggal dalam waktu lama, kemudian terjadi hal yang tak diinginkan, silakan dilaporkan dan kita akan jadikan itu rute patroli kita," ucapnya.
BACA JUGA:Unik dan Penuh Makna, Ini 3 Tradisi Perayaan Natal Keluarga Kerajaan yang Perlu Kamu Ketahui
BACA JUGA:Coba-coba Bermain BBM, Ini Peringatan Dirreskrimsus Polda Jambi
Diungkapkannya, masyarakat memastikan keamanan rumahnya ketika hendak meninggalkannya. (Rafi Adhi Pratama/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul aturan penggunaan kembang api malam tahun baru dibeberkan kepolisian harus ada izin dari direktorat intelijen