Bejat, Ayah Kandung di Kumpeh Ulu Gauli Anak Kandung Hingga Hamil

Senin 26-12-2022,17:47 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Risza Saputra

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pria yang merupakan warga Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Setelah aksinya dilaporkan ke pihak kepolisian, pria berinisial AM (41) itu sempat melarikan diri ke luar kota, agar tak ditangkap.

Namun, pelaku berhasil diamankan Tim Polsek Kumpeh Ulu dan Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi di daerah Pekanbaru tanpa ada perlawanan.

Diketahui korban berinisial DNS, berusia 17 tahun. Dia salah seorang pelajar di salah satu SMK di Kota Jambi.

BACA JUGA:Ini Peringatan Bupati Merangin, untuk 238 PNS yang Ambil Sumpah dan Janji

BACA JUGA:30 Akhlak Buruk yang Wajib Dijauhi Berdasarkan Ajaran Rasulullah dan Para Habaib Dzurriyyah Rasulullah

KBO Satreskrim Polres Muaro Jambi Ipda Apardin menjelaskan, aksi pencabulan ini dilakukan pelaku telah berulang kali sejak Oktober 2021 sampai November 2021. Sehingga membuat korban hamil dan saat ini sudah melahirkan.

"Kejadian ini terjadi di rumah tersangka di Jalan Jambi Suak Kandis KM 16 RT 003/001 Desa Tarikan Kumpeh Ulu," jelas KBO Reskrim Polres Muaro Jambi IPDA Apardin, Senin 26 Desember 2022.

Adapun motif pelaku untuk melancarkan nafsunya, kata dia, saat korban berontak pelaku mengancam korban untuk mengembalikan seluruh biaya sekolah yang sudah dikeluarkan pelaku.

"Karena takut maka korban menuruti keinginan pelaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Di Jambi, dari 419 Desa yang Berada di Bantaran Sungai Batanghari, Baru 22 Desa yang Jadi Kampung Mantap

BACA JUGA:Wow, 596 Rumah Tak Layak Huni di Jambi Dapat Bantuan, Segini Nilainya

Dijelaskannya, saat melancarkan aksinya, saat korban tidur bersama dengan tersangka, ibu korban dan adiknya di satu kamar tidur. Namun, pelaku melakukan aksinya secara diam-diam.

"Secara pelan-pelan tersangka mendekati korban yang tertidur, lalu tersangka memaksa menurunkan celana yang dipakai korban," sebut Ipda Apardin.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Muaro Jambi juga mengamankan barang bukti satu lembar handuk, dan satu setel baju tidur korban.

Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1).*

Kategori :