JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda yang ingin melakukan perjalanan baik menggunakan pesawat ataupun kereta harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ada peraturan baru yang harus tetap Anda patuhi.
Peraturan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sehingga ada kelonggaran untuk masyarakat yang melakukan perjalanan khususnya menggunakan pesawat dan kereta api.
Meskipun PPKM sudah dicabut, namun Anda harus tetap menjaga protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa perubahan seperti tidak wajib lagi menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen. Hanya saja masyarakat tetap diminta untuk mematuhi protokol lain, termasuk menggunakan masker, tetap harus dijalankan.
BACA JUGA:Jika Jalan Tol Betung-Jambi Selesai Dibangun, Segini Waktu Tempuh Jambi-Palembang
Mengenai syarat naik pesawat dan kereta api, belum ada perubahan, masih sama dengan kebijakan bepergian untuk liburan Natal dan Tahun Baru.
Syarat naik pesawat:
Protokol Kesehatan Umum
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
BACA JUGA:Percepat Pembangunan Jalur Khusus Angkutan Batu Bara, Pemprov Jambi Bentuk Tim
BACA JUGA:Update Harga BBM Senin 2 Januari 2023: Siap-siap Harga BBM Naik, Pertamina Lagi Review Nih
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan yang berlaku
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)
PPDN berstatus WNA, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
BACA JUGA:Segera Daftar, Formasi PPPK Kemenhub Masih Ada yang Kosong Pelamar
BACA JUGA:Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK 2023? Simak Rinciannya untuk Semua Golongan
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid test antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA:Tribute to SAW, Tempoa Art Gelar Lelang Amal Karya Sakti Alam Watir
BACA JUGA:Ini Caranya, Cukup Daftar DTKS Bisa Dapat 3 Bansos di 2023
- Tetapi, ada keringanan khusus bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Mereka diperbolehkan tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan juga untuk tidak mengikuti ketentuan PPDN jika berhalangan.
Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
BACA JUGA:Makin Keren, Ini Ragam Aksesoris dan Apparel Resmi New Honda Vario 125
BACA JUGA:Gelapkan Mobil Rental, Fahmi Alias Sultan Tertangkap di Riau
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
baru naik kereta api dan pesawat usai PPKM dicabut pemerintah. -disway.id-
- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. (Timo/palpres.com)
Artikel ini juga tayang di palpres.com
Dengan judul simak aturan naik kereta dan pesawat terbaru2023