BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar di Tanjab Timur, Satlantas Datangi Tempat Nongkrong Remaja
Dikutip dari Instagram resmi Kemensos RI, bahwa bantuan PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun yang akan dibagi selama 4 kali.
Jadi per tiga bulan akan mendapatkan Rp. 500.000, dengan catatan bantuan tersebut diberikan dengan batasan kehamilan ke 3 saja.
Begitupun yang terjadi dengan keluarga PKH yang memiliki komponen balita.
Jika anak tersebut telah masuk sekolah dasar, atau lewat dari umur 5 tahun akan tetapi belum masuk sekolah, maka bantuan PKH-nya pun akan ditangguhkan terlebih dahulu.
Sampai dia masuk ke sekolah dasar, dan berubah kategori menjadi anak sekolah (SD).*
Artikel ini telah tayang di palpres.com, dengan judul Punya Anak Balita, Segera Daftar BLT PKH Biar Dapat DANA Bansos Rp3.000.000, Cek Syaratnya