- Warga terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima PKH dan BPNT/Sembako.
BACA JUGA:Hanya Modal Internet, Bisa Dapat Saldo DANA Rp 500 Ribu Langsung Cair
Khusus Program Keluarga Harapan (PKH), dengan memberikan bansos senilai Rp3 juta per tahun.
Tujuan diberikan bantuan ini tak lain adalah untuk menjaga asupan ibu hamil selama proses mengandung sampai persalinan.
Setelah melahirkan anak tersebut, juga diberikan stimulus melalui bantuan tersebut supaya pemenuhan gizinya tercukupi hingga usia 5 tahun.
Dikarenakan pada usia 0 sampai dengan 5 tahun adalah rentan seorang anak terkena stunting.
BACA JUGA:Penghasilan Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak, Simak Penjelasan Dirjen Pajak
Hal ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Supaya angka stunting di tanah air menjadi berkurang.
Dikarenakan harapan bangsa ada pada generasi selanjutnya yang cerdas dan sehat.
Lalu bagaimana teknis mendapatkan bantuan ini.
BACA JUGA:PTPN VI Bantu Perbaikan Jalan di Desa Lagan Tengah
Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.
Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut.
Apabila didapati ibu tersebut sedang hamil atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk kedalam peneria bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Karena seperti diketahui syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah keluarga miskin yang masuk kedalam DTKS, dan memiliki komponen seperti adanya balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, serta anak sekolah yang berada dalam satu KK.