Pada Desember 2022, proses verifikasi kelayakan BNBA ini masih terus dilakukan oleh pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, masih ada peluang bagi penerima bantuan PKH yang tidak layak mendapatkan bantuan.
Kemungkinan karena faktor meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang kaya atau sejahtera ASN TNI ataupun Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan sebab lainnya.
Hal tersebut bisa menjadi potensi tidak dinyatakan layak mendapat bansos oleh pemerintah daerah, sehingga kuota 10 juta keluarga penerima manfaat tersebut ada kekosongan.
Jadi, ada kemungkinan warga yang namanya terdaftar di dalam data DTKS berpeluang mengisi kekosongan tersebut.
2. Bansos BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos yang diberikan pemerintah dalam bentuk sembako.
Asiknya, bansos ini akan kembali disalurkan pemerintah pada bulan Januari 2023 nanti.
BACA JUGA:Ini 5 Sekolah Kedinasan Tanpa Tes Fisik, Lulus Bisa Langsung Jadi PNS
Pemerintah menargetkan penerima Bansos BPNT mencapai 18,8 juta orang dengan besaran bantuan yang diterima sebesar Rp200 ribu per orang.
Untuk pencairan bantuan ini dalam beberapa metode.
Pencairan melalui PT Pos Indonesia secara tunai, pencairan melalui Kartu KKS atau Bank Penyalur.
Pencairan melalui Bank dalam bentuk saldo e wallet wajib dibelanjakan di agen ataupun warung.
BACA JUGA:9 Bahasa Daerah Sumatera Selatan yang Harus Kamu Tahu, Bukan Hanya Bahasa Palembang Lho
3. Bansos PIP