JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akhir akhir ini beredar informasi bahwa gaji PNS akan naik pada 2023. Bahkan kenaikan diwacanakan hingga 7 persen.
Namun hingga saat ini, informasi mengenai akan adanya kenaikan gaji PNS belum bisa dipastikan.
Sementara pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan, belum ada kepastian terkait kenaikan gaji pokok PNS.
Sebelumnya Undang Undang APBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah. Jiga tdak ada tanda-tanda bahwa gaji PNS akan naik di tahun 2023.
BACA JUGA:Razia PETI di Dusun Sungai Telang, Polres Bungo Amankan 2 Pelaku dan 2 Ekskavator
BACA JUGA:Kunjungi Jambi Mantap Expo 2023, Bisa Konsultasi Psikologi dan Kesehatan Jiwa Gratis
Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja bagi para aparatur negara sesuai dengan capaian reformasi birokrasi dari masing-masing kementerian atau lembaga K/L.
Jika ada kenaikan gaji bagi PNS maka akan dicantumkan dalam nota keuangan RAPBN, seperti pada tahun 2019 lalu.
Tentunya kabar ini menimbulkan kekecewaan dari para PNS. Mereka yang sudah mendapatkan harapan, tak menyangka harapan itu palsu.
"Kirain beneran. Eh ternyata harapan palsu," komentar salah satu akun instagram yang disinyalir berprofesi sebagai PNS.
BACA JUGA:Murah yang Mana? Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina dan Shell
BACA JUGA:Kembali Naik, Ini Update Harga Emas Pegadaian Kamis, 5 Januari 2023
"Sepertinya bakal naik di tahun polisik (2024)," komentar akun instagram @lydia_75 di salah satu postingan akun media online.
Nah berikut ini gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800