JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penetapan tersangka kasus dugaan suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, KPK kembali menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Sebanyak 10 tersangka kasus dugaan suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018 tersebut, merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari 10 orang yang dipanggil sebagai tersangka, enam orang di antaranya telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Bejat! Di Merangin, Paman Perkosa Ponakan Sendiri
BACA JUGA:Kerap Tampil Mesra, Venna Melinda Alami KDRT, Hidung Berdarah hingga Lapor Polisi
"Informasi yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ali menyebut penetapan kembali tersangka berdasarkan fakta persidangan yang dikembangkan penyidik.
Menurutnya, dari sidang tersebut KPK menemukan kecukupan alat bukti, sehingga dapat mengembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018.
"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Warga Sukasari Sarolangun Nyaris Bentrok dengan SAD Aur Gading, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Diketahui, kasus dugaan suap 'ketok palu' diungkap KPK pada 2021 lalu.
Setidaknya anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan kontruksi perkara yang diungkap KPK, para petinggi di DPRD Jambi meminta uang 'ketok palu' untuk menggolkan sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.
Petinggi fraksi dan komisi DPRD Jambi mengumpulkan anggota dewan untuk menentukan sikap pengesahan RAPBD Jambi.
BACA JUGA:Berstatus Akreditasi Unggul, Ini Daftar 49 Kampus Kantongi Akreditasi Tertinggi di Indonesia
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang Kebakaran
Mereka meminta jatah antara Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi yang kemudian dibagi-bagi ke sejumlah anggota dewan.