KPK Jadikan Rahima, Istri Mantan Gubernur Jambi, Tersangka Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Rabu 11-01-2023,06:18 WIB
Editor : Gita Savana

10. Sopyan (PPP)

BACA JUGA:Harga Cabai dan Sayuran di Kabupaten Bungo Belum Stabil 

BACA JUGA:Minta Semua Aset Tercatat Dengan Baik, Bupati Kerinci : Tertibkan Kembali Mobil Dinas

“Untuk proses penyidikan. Ditahan (10 tersangka) sampai 29 Januari 2023,” ujar Johanis Tanak.

Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dari 10 orang yang dipanggil sebagai tersangka, enam orang di antaranya telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 10 Januari 2023.

"Informasi yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

BACA JUGA:Persoalan Hutang Tunda Bayar Pemkab Merangin, Januari Ini Sudah Bisa Ajukan Pencairan 

BACA JUGA:Bertabur Cuan, 5 Shio Ini Diprediksi Kaya dan Sukses Tahun 2023

Ali menyebut penetapan kembali tersangka berdasarkan fakta persidangan yang dikembangkan penyidik.

Menurutnya, dari sidang tersebut KPK menemukan kecukupan alat bukti, sehingga dapat mengembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018.

"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Januari 2023.

Diketahui, kasus dugaan suap 'ketok palu' diungkap KPK pada 2021 lalu. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Ketok Palu RAPBD DPRD Provinsi Jambi, Siapa Saja? 

BACA JUGA:Harga Cabai dan Sayuran di Kabupaten Bungo Belum Stabil

Berdasarkan kontruksi perkara yang diungkap KPK, para petinggi di DPRD Jambi meminta uang 'ketok palu' untuk menggolkan sejumlah proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi.

Kategori :