Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.
Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.
Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.
BACA JUGA:Serem, Sosok Diduga Tuyul Terekam CCTV Mondar-Mandir di Depan Rumah Warga Merangin Bikin Heboh
Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:
17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI; 18 tahun untuk SIM CI; 19 tahun untuk SIM CII.
Sementara, syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya.
BACA JUGA:PNS dan ASN Ternyata Berbeda Loh, Ini Penjelasannya Berdasarkan Undang-Undang
BACA JUGA:Ratusan Peserta Regional Qualifiers Energen Siap Perebutkan Gelar Champion SAC
Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
BACA JUGA:Inilah 10 Gunung Tertinggi di Pulau Sumatera, Nomor 1 Ada di Jambi
BACA JUGA:10 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Ditahan di 4 Lokasi Berbeda