Mulai Tahun Ini, Korlantas Polri Pisahkan SIM C Menjadi 3 Golongan, Berikut Penjelasannya

Kamis 12-01-2023,07:00 WIB
Editor : Risza S Bassar

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak. *

 

Kategori :