Ada penambahan 5 top up tarif baru serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan) dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.
BACA JUGA:Bawaslu Bungo Buka Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Pendaftaran Hingga 19 Januari
BACA JUGA:Mengawali Tahun 2023, Honda Sinsen Gelar Kopdargab dan Lantik Ketua Baru IMHJ
Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.
Budi G. Sadikin selaku Kemenkes menjelaskan jika aturan biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
BACA JUGA:Salah Ambil Keputusan, 1 Wasit Gubernur Cup 2023 Disanksi ASPROV PSSI Jambi
Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. (Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul layanan baru bpjs di rumah sakit ada pelayanan obat kronis