JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terbaru dengan membatasi pembelian BBM bersubsidi pertalite.
Sebab, masyarakat yang membeli BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu. Sedangkan masyarakat mampu dianggap tidak layak untuk membeli BBM bersubsidi.
Peraturan pembatasan pembelian BBM ini merupakan Revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 mengatur mobil jenis ini dilarang mengkonsumsi BBM Pertalite.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati.
BACA JUGA:Heboh, Penemuan Mayat Laki-laki di Dusun Air Gemuruh Kabupaten Bungo
BACA JUGA:Puluhan IMSG Tuntut Pemkab Muarojambi Tutup PT PAL
BBM jenis Pertalite merupakan bahan bakar yang disubdisi oleh pemerintah sehingga tidak semua kendaraan bisa menggunakan bahan bakar jenis ini, penggunaan BBM juga diatur dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pada revisi Perpres 191/2014 ini pemerintah mengatur larangan bagi kendaraan roda empat atau mobil di atas 1.400 CC menggunakan bbm Pertalite.
Dalam aturan ini juga mengatur cara pembelian BBM bersubisidi dimana konsumsen tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU saat membeli bahan bakar minyak.
Selain itu, Pepres ini juga nantinya akan mengatur pembelian bahan bakar minyak menggunakan QR Code.
BACA JUGA:Paling Banyak Diderita Masyarakat Indonesia, Ini 3 Cara Menurunkan Penyakit Tekanan Darah Tinggi
BACA JUGA:Terbaru...!! Kini Ada Pelayanan Obat Kronis hingga Pencangkokan Organ dari BPJS di Rumah Sakit
Selama ini masih saja oknum masyarakat yang mengakali pembelian bahan bakar minyak subsidi dengan memborong dan berpindah-pindah SPBU.
Dengan adanya revisi Perpres ini, maka hal tersebut dapat diminimalisir.
Pihaknya mengharapkan, tidak ada lagi oknum yang bermain-main untuk pembelian Bahan bakar minyak bersubsidi.