JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dituntut penjara atas pembunuhan Brigadir J, bagaimana hukuman untuk Bharada E?
Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.
Di mana, pada Senin 16 Januari 2023 lalu, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Sementara, Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa 17 Januari 2023 dituntut penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Mayat Dalam Lubang Bekas PETI Belum Terungkap
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah beberapa kali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, bagaimana dengan Putri Candrawathi?
Nasib hukuman Putri Candrawathi bisa sama dengan sang suami. Yaitu dituntut penjara seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh ahli psikologi forensik setelah mendengarkan fakta saat JPU membacakan tuntutan hukuman Kuat Maaruf.
BACA JUGA:Program Fakultas Kedokteran UIN Sultan Thaha Jambi, Konsil Kedokteran Indonesia Lakukan Visitasi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Reza Indragiri selaku ahli psikologi forensik mengungkapkan bahwa bisa jadi posisi tersangka akan terjadi perubahan.
Menurut Reza, jika terjadinya perselingkuhan dan Putri mengakui adanya pelecehan untuk menutupinya, hal tersebut akan membuat kasus ini mengarah jika Putri sebagai penyebab utama dari pembunuhan Brigadir J.
“Dengan demikian Putri akan menjadi otak utama dari kasus pembunuhan Brigadir J tersebut,” terang Reza.