JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Para calon jemaah haji di Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi harus siap-siap.
Pasalnya, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (Bipih) diusulkan naik menjadi Rp69 juta per jemaah haji. Usulan ini sendiri datang dari Kementerian Agama (Kemenag).
Mereka mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
BACA JUGA:Pengadilan Tinggi Jambi Kuatkan Gugatan Achmad Vs Zen Muhammad
Menag Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Rp69 juta itu, saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji, dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag Yaqut, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).
BACA JUGA:Total Kerugian Akibat Kebakaran di Desa Menteng Tanjab Timur Capai Ratusan Juta Rupiah
BACA JUGA:Bukan Skala Prioritas, Tol Palembang-Bengkulu Via Musi Rawas-Lubuk Linggau Terancam Batal
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji digunakan untuk membayar:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;