Menag Yaqut Usulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Rp69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan ke Jemaah Haji

Kamis 19-01-2023,21:17 WIB
Editor : Risza Saputra B

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 

4) Living Cost Rp4.080.000,00; 

5) Visa Rp1.224.000,00; dan 

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

BACA JUGA:Duh, Harga Pinang di Tanjab Timur Anjlok, Petani Desa Simbur Naik Tak Mau Panen

BACA JUGA:Pemerintah Buka Penerimaan CPNS 2023, Cek Peluang Besar di 4 Instansi Ini Khusus Tamatan SMA

Menurut Menag Yaqut, usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. 

“Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR RI, Kamis 19 Januari 2023. 

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag Yawut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. 

Menurut Menag Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

BACA JUGA:Honda DBL with KFC 2022-2023 Jambi Series, Ini Target SMAN 4 Kota Jambi

BACA JUGA:Buruan Daftar, Ditjen Bea Cukai Buka Lowongan Kerja untuk Tamatan SMA, Ini Syarat dan Ketentuannya

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. 

Kategori :