Tim berhasil menemukan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dan 14 paket narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Dana Desa Dikorupsi Kades, Perangkat Desa dan Kepala Kampung di Kabupaten Bungo Kompak Mundur
BACA JUGA:Arti Mimpi Berenang, Bisa Menjadi Suatu Kabar yang Baik
"Dari total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan itu seberat 529,39 gram atau 0,529 kilogram (red. setengah kilogram). Kedua terduga pelaku yang diamankan ini mempunyai peran berbeda-beda. AG berperan sebagai yang menjual dan SN berperan sebagai yang menyimpan,” ujar Kapolres Tanjab Barat.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.*