Soal Tuntutan Bharada E, Ini Ketentuan Justice Collaborator Menurut Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana UIA

Sabtu 21-01-2023,18:12 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar berkomentar soal hukuman yang diterima Bharada E, selaku Saksi Pelaku (justice collaborator) pada kasus Brigadir J.

Di mana diketahui, JPU menuntut Bharada E 12 tahun penjara.

Suparji Ahmad sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa sifat kooperatif terdakwa Eliezer dalam mengungkapkan fakta perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai alasan yang memperingan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan Penuntut Umum. 

Dalam logika publik, ada kemampuan Terdakwa Eliezer untuk menolak perintah menembak dari Terdakwa Ferdy Sambo, sebagaimana Terdakwa Ricky Rizal telah menolak perintah dengan alasan tidak sanggup menembak teman sendiri. 

BACA JUGA:Kabar Baik Awal Tahun 2023: Harga BBM Turun, CPNS 2023 Dibuka, Honorer Ada Titik Terang Nih 

BACA JUGA:Bersama Asosiasi Pemda, Menpan RB Kebut Detil Penataan Tenaga Honorer

Secara umum, menurut hemat Suparji Ahmad, terdakwa Eliezer dihukum karena ketidaksanggupan untuk menolak perintah yang salah dari Ferdy Sambo.

Kata dia, dalam pengungkapan kasus ini, selain Saksi dan Korban, ada pihak lain yang juga memiliki kontribusi besar Saksi Pelaku (justice collaborator), Pelapor (whistle-blower), dan ahli.

Ini sebagaimana dalam Penjelasan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Selain itu, Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban juga menyatakan bahwa Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana.

BACA JUGA:Festival Vokasi Satu Hati Kembali Digelar 

BACA JUGA:PGRI Minta Menpan RB Langsung Angkat Honorer Jadi PPPK dan PNS

Apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Selanjutnya Suparji Ahmad juga menegaskan, Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat-syarat antara lain bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. 

Dan, sebelum itu, SEMA RI Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Juctice Collaborators) Di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, mengatur bahwa sebagai salah satu syarat seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Juctice Collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Kategori :