Namun memang, menurutnya pihaknya juga masih menunggu regulasi teknis dan kebijakan tentang keuangan yang masih dalam pembahasan dan pengkajian KemenPAN RB dan Kemenkeu.
BACA JUGA:Dilantik 24 Januari 2023, Ini Tugas dan Wewenang Petugas PPS Pada Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tahu
Sementara, diberitakan sebelumnya, honorer tahun 2023 tengah jadi bahasan saat ini.
Regulasi soal honorer 2023 ini telah dibahas oleh Pemda dan KemenPAN RB.
Pemda pun telah sampaikan usulan terkait honorer kepada KemenPAN RB.
Usulan itu disampaikan pada beberapa kali pertemuan Pemda dan KemenPAN RB.
BACA JUGA:Puasa Rajab 2023, Ini Jadwal dan Tata Cara Serta Niat Lengkap Puasa Rajab
BACA JUGA:Kemlu RI Kutuk Keras Pembakar Alquran di Swedia, Warganet: Ngutuk Doang Mah Gua Bisa
Usulan terkait honorer itu, khususnya untuk pembahasan gaji.
Yaitu, apabila honorer bakal diangkat jadi PPPK.
Ini seperti disampaikan Menteri Anas, terkait tiga opsi yang digodok pemerintah, yaitu diangkat seluruh honorer menjadi ASN, diberhentikan semuanya. Dan, terakhir diangkat ASN berdasarkan skala prioritas.
Terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, Menteri Anas dalam beberapa pertemuan dengan asosiasi pemda dan Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah usulan kepala daerah.
BACA JUGA:Bocoran Formasi CPNS 2023: Simak Syarat dan Tahapannya, Persiapkan Diri Kamu!
Pertama, pemda mengusulkan gaji dan tunjangan PPPK guru ditanggung pusat, sedangkan PPPK teknis dibiayai pemda.