Kedua, pemda mengusulkan agar gaji pokok ditanggung pusat, pemda menanggung tunjangan.
KemenPAN RB beri penjelasan terkait tenaga honorer bakal dihapus pada 28 November 2023.
Terkait tenaga honorer bakal dihapus November 2023, Pemerintah telah melakukan rapat.
BACA JUGA:Polisi Buru Pembunuh Rangga, Pasien yang Meninggal Dunia di Rumah Sakit Islam Arafah Jambi
Rapat itu terkait koordinasi kebijakan penataan tenaga non ASN, yang digelar pada Rabu 18 Januari 2023.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan asosiasi pemda sudah sepakat bersama pusat dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
"Alhamdulillah sudah mengerucut dan akan dirumuskan ulang oleh tim dari asosiasi Pemda," ucapnya.
Apakah di tahun 2023 ini honorer bakal dihapus atau diangkat jadi PNS?
BACA JUGA:Kabar Gembira! CPNS 2023 Dibuka, Catat Jadwalnya, Formasi Ini Paling Banyak
BACA JUGA:Ini Identitas Pasutri yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Sang Suami Ternyata Honorer
Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non ASN, pada Rabu 18 Januari 2023.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan asosiasi pemda sudah sepakat bersama pusat dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
Dalam rakor bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), APEKSI, APKASI, dan BKN tujuannya mencari alternatif terbaik untuk honorer di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah sudah mengerucut dan akan dirumuskan ulang oleh tim dari asosiasi Pemda," ucapnya.*