Sementara, dua angkutan batu bara berisi muatan, terpaksa ditahan di Polresta Jambi.
"Yang delapan itu selain kita tilang juga kita putar balik, sementara dua yang berisi muatan ditahan di Polresta Jambi," jelasnya.
BACA JUGA:Bakal Dihapuskan, Pemerintah Siapkan Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer
BACA JUGA:Terbang Tanpa Transit, Batik Air Hadir dengan Rute Internasional Terpanjang, Makin Keren Nih…
Untuk truk yang berisi muatan itu, akan ditahan selama dua minggu atau bahkan sebulan. Hal itu untuk memberikan efek jera.
"Jadi kalau nekat kita tahan dua minggu atau bahkan sebulan, jadi tentu ini merugikan mereka. Karena tidak bisa narik batu bara lagi,” kata Saleh.
Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Informasi di lapangan, angkutan batu bara masuk Kota Jambi melalui beberapa pintu masuk.
Di antaranya Buluran, Simpang Rimbo, Mayang, dan Paal 10. Beberapa kendaraan yang masuk itu bahkan sempat viral di media sosial.
BACA JUGA:Dilantik 24 Januari 2023, Ini Tugas dan Wewenang Petugas PPS Pada Pemilu 2024 yang Kamu Harus Tahu
BACA JUGA:Kemlu RI Kutuk Keras Pembakar Alquran di Swedia, Warganet: Ngutuk Doang Mah Gua Bisa
Mereka biasanya masuk ke dalam kota dengan cara beriring-iringan. Selain itu, kebanyakan angkutan batu bara ini sengaja melepas nomor polisinya saat masuk ke wilayah Kota Jambi.
Baru-baru ini, beberapa angkutan batu bara itu distop warga, yang sudah kesal karena sopir yang bandel.
Seperti yang terjadi di Perumahan Villa Kenali. Warga secara kompak memberhentikan angkutan batu bara tersebut, dan meminta angkutan itu untuk putar balik. *