"Setelah ditetapkan menimal dua nama dan maksimal tiga nama, kemudian dilakukan masyawarah oleh tokoh masyarakat dan unsur yang ada di desa seperti adat, BPD, karang taruna PKK dan seluruh lembaga yang ada di desa yang memilih satu nama," kata Sahril.
BACA JUGA:Cianjur Diguncang Gempa 4,4 Magnitudo, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
BACA JUGA:Terus Perjuangkan Nasib Honorer, Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Berikan Kepastian
"Satu nama hasil musyawarah ini diserahkan ke Pemdes," tambahnya. *