Berselang sekitar 3 menit setelah AP keluar kamar, kemudian bergantian melakukan persetubuhan oleh pelaku MR bersama korban.
Dan sesudah MR meninggalkan kamar, selanjutnya pelaku HG kembali menggasak korban hingga berselang kira-kira 3 menit, kelima pelaku mendapatkan gilirannya masing-masing.
Adapun kronologis penangkapan, lanjut Kapolres pada Jumat 20 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Tabrak Gardu PLN, Dirlantas Polda Jambi: Kita Tahan 1 Bulan
Tim Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, didapatkan informasi bahwa diduga keras pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang bernama MR (16) sedang berada di kosan yang berada di Jalan Manunggal II.
Dan pada saat Tim Opsnal mendatangi tempat kosan tersebut, terdapat MR (16), HG (19) dan H (18) ketiganya berada di kamar kost dan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.
"Untuk modus operandi bahwa para pelaku sengaja mengajak korban tidur disebuah kamar kos yang tidak ada penghuninya, setelah korban berada di kamar kos tersebut, para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran," sebut AKBP Padli.
BACA JUGA:Kabar Gembira Tentang Nasib Honorer 2023 di Pemprov Jambi, Ini Penjelasan BKD
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Minta Rekrutmen Honorer Dilakukan Secara Berkeadilan
Kapolres menegaskan para tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) Undang–Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintahan Pengganti Undang–Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76D Undang–Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Ancamana hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.*