BACA JUGA:Bejat! Bocah 13 Tahun di Kuala Tungkal Digilir 5 Pemuda dalam Semalam
BACA JUGA:Anggota TNI Polri Coba-Coba Bekingi Truk Batu Bara Masuk Kota, Ini Kata Kapolresta Jambi
Namun, di tahun 2023 ini juga ada aturan baru terkait pembelian pertalite.
Informasinya mobil di atas 1.400 cc dilarang beli pertalite.
Tak hanya mobil, juga motor di bawah 250 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite.
Jika kapasitasnya di atas itu bakal dilarang menenggak BBM RON 90 tersebut.
BACA JUGA:Anggota TNI Polri Coba-Coba Bekingi Truk Batu Bara Masuk Kota, Ini Kata Kapolresta Jambi
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Minta Rekrutmen Honorer Dilakukan Secara Berkeadilan
Namun, saat ini memang belum langsung diberlakukan pembatasan pembelian pertalite.
Sebab, diketahui Pemerintah juga masih melakukan revisi Perpres no.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beberapa waktu lalu memaparkan, pembahasan pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.
Di dalam revisi itu disebut-sebut ada kriteria kendaraan yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
BACA JUGA:Waduh, Tanjab Timur Tiba Tiba Dikepung Banjir, Warga Semakin Resah, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Arti Mimpi Berpacaran dengan Saudara, Bisa jadi Hal ini yang Ingin Anda Lakukan
Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah.
"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM," katanya.*