b) Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,
c) Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
d) Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
e) Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
f) Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
BACA JUGA:Program Vaksinasi Booster Kedua Dimulai, Ini Daftar Jenis dan Kombinasi Vaksinnya
BACA JUGA:RSUD Raden Mattaher Bakal jadi Rumah Sakit Pendidikan Dokter Spesialis Paru
g) Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
h) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Persyaratan:
a) Warga negara Republik Indonesia;
b) Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran
c) Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan;
d) Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00.
e) Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal dan / atau aktuaria;
f) Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari sistem jaminan sosial;