i) Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan;
j) Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu;
k) Mampu bekerja menggunakan MS. Office
3. Staf Anggota Komite Kinerja Program Dan Badan
BACA JUGA:Kapolda Jambi Ikuti Rakor Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023, Ini yang Dibahas
BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Honda Sinsen Kembali Gelar Edukasi Safety Riding ke Sekolah
Tugas dan tanggung jawab:
a) Melakukan review terhadap:
- Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
- Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru;
- Kinerja Kepesertaan;
- Pengelolaan SDM; dan
- Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan.
b) Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
c) Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan.
d) Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja