JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Tidak lama lagi, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat itu akan menjalani persidangan.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Anang Supriatna dalam ketetangannya kepada awak media mengatakan, berkas dilimpahkan ke PN Jakarta Barat pada Rabu, 25 Januari 2023.
Tidak hanya berkas perkara Teddy Minahasa, Anang mengatakan jaksa juga telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka lainnya.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Santunan Pengendara Sepeda Motor Korban Kecelakaan di Sungai Kerjan
BACA JUGA:Alhamdulillah, Sempat Dikabarkan Hilang di Laut, Pemancing Asal Kuala Tungkal Ditemukan Selamat
Adapun enam tersangka tersebut yakni, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto P. Situmorang.
Tiga lainnya merupakan warga sipil, yakni Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Lebih lanjut, Anang mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya.
Saat ini, kata Anang, pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari pihak pengadilan.
BACA JUGA:Pasca Imlek 2023, Harga Cabai dan Bawang Putih di Pasar Atas Bungo Naik, Jadi Segini..
BACA JUGA:Ratusan Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkab Sarolangun Belum Bersertifikat
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta menyatakan syarat formil dan materiil berkas ketujuh tersangka telah dinyatakan lengkap.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkata ini, yaitu sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram.
Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.