JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sejak Pemerintah Kota Jambi menerapkan aturan terkait pelarangan mobil batu bara masuk Kota Jambi, pihak RT dan kelurahan diminta untuk patroli.
Camat Jelutung, Rini Yuliani mengatakan bahwa patroli pemantauan truk batu bara yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan RT tersebut, menjadi tugas tambahan baru.
Sebab diketahui, selama ini memang RT dan kelurahan melakukan patroli.
Namun, patroli tersebut untuk pemantauan kenakalan remaja, yaitu berandalan bermotor.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Dukung Pemkot Jambi Sanksi Truk Batu Bara yang Wilayah Kota
BACA JUGA:Resmi Dukung Anies Baswedan, Partai Demokrat Ajak Mitra Koalisi Bentuk Sekretariat Perubahan
"Untuk kondisi saat ini, tugasnya ditambah," katanya.
Sementara itu, patroli yang dilakukan ini, menurut Rini, RT diminta mengkoordinir atau memilih warga untuk bisa jaga dan melaporkan ke 112, jika ditemui ada melintas mobil-mobil seperti (truk batu bara) itu.
"Jadi, patroli yang dimaksudkan ini lebih ke penguatan Siskamling di tingkat masyarakat. Sehingga bisa 24 jam," ujar Rini.
Hasil Patroli Perdana Kelurahan Mayang Mangurai
Mulai Rabu 25 Januari 2023 malam kemarin, pemerintah tingkat RT kelurahan dan kecamatan di Kota Jambi mulai melaksanakan aturan Wali Kota Jambi Syarif Fasha, terkait larangan truk batu bara masuk Kota Jambi.
BACA JUGA:Siap Dukung SMSI Kabupaten Bungo, Ini Kata Ketua Dewan Penasehat SMSI Kabupaten Bungo
Salah satu aturan tersebut, pihak kelurahan dan kecamatan melakukan patroli di wilayah masing-masing.
Seperti Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, yang melakukan patroli perdana di Jalan KH Ismail Malik, pada Rabu, 25 Januari 2023 malam.