BACA JUGA:Cara Cepat Atasi Cegukan yang Muncul Terus Menerus, Kenali juga Penyebabnya
"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujar Latif.
Latif menegaskan penabrak Hasya pun telah diperiksa dan diminta wajib lapor setiap pekan, pada hari Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.
Kasus meninggalnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra akibat ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, berakhir dengan Hasya sendiri dinyatakan status tersangka oleh Kepolisian.
Lanjutan dari kasus tersebut, pihak kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari mentatakan, pihak keluarga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Akan Ada banyak Lowongan
BACA JUGA:Deretan Zodiak ini Dikenal Miliki Sisi Misterius
Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.*
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Polisi Minta Damai, Mediasi dengan Orang Tua Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri