Truk batu bara masuk Kota Jambi yang disuruh putar balik itu, karena sudah tidak berisi, atau tanpa muatan.
Truk batu bara masuk Kota Jambi tersebut sudah bongkar muat.
Diketahui, truk batu bara itu mau masuk ke Jalan Jepang, di kawasan Pasir Panjang.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Cancer, Masalah Yang Anda Pikir Telah Hilang Kini Muncul Kembali
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak, Capricorn, Cinta Dan Romansa Lebih Terkait Dengan Rasa Aman
Namun, oleh tim patroli di lokasi, truk batu bara tersebut disuruh putar balik dan diminta untuk tidak mengulagi lagi.
Diketahui, salah satu truk batu bara yang masuk Kota Jambi tersebut, dengan nomor polisi BH 8199 OL.
Untuk truk batu bara tanpa muatan yang masih masuk Kota Jambi, akan diminta oleh petugas patroli putar balik, lalu dicatat Nopol dan identitasnya.
Menurut informasi yang didapat, jika kedapatan masih melanggar lagi, akan ditindak.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, Wali Kota Jambi telah memberlakukan aturan truk batu bara dilarang masuk Kota Jambi.
Dari aturan tersebut, kecamatan, kelurahan hingga RT di Kota Jambi diminta untuk memantau truk batu bara lewat patroli.
Aturan tersebut juga berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Ini Tips Make Over Kamar Mandi Jadi Instagramable dengan Biaya Murah