“Bisa jadi contoh lainnya, kita lihat saksinya. Ini sudah melanggar semua. Muatan seharusnya 14 ton tapi lebih. SIM mati, STNK ada, lewat jalan kota. Ini bisa akumulatif pelanggarnnya,” sebutnya.
BACA JUGA:Pemerintah Rumuskan Sejumlah Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer, Salah Satunya Diangkat Jadi ASN
BACA JUGA: Ban Serep Mobil Truk PS Milik Warga Senaung Muaro Jambi Dicuri, Begini Aksi Pelaku Terekam CCTV
Ditanya sanksi apa yang diberikan, Fasha menegaskan, tetap pihaknya mengusulkan dendan maksimal Rp50 juta melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memeriksa sopir truk tersebut.
“Tetap maksimal yang diusulkan, tapi nanti melihat keputusan pengadilan seperti apa,” timpalnya.
Kata Fasha, dalam penertiban ini tidak ada pilih-pilih kasih. Termasuk pada angkutan batu bara tanpa muatan yang melintas di jalanan dalam Kota Jambi.
Juga terhadap warga Kota Jambi, yang memiliki truk angkutan batu bara dilarang masuk.
BACA JUGA:Tak Pernah Terlihat Lagi, Apa Kabar Bus Trans Siginjai Saat Ini
“Tidak ada pilih kasih. Tetap tidak boleh masuk. Kalau mau masuk, parkir dulu di perbatasan, di kantong parkir di luar Kota Jambi,” tegas Fasha.
Sementara itu, salah satu PPNS Dishub Kota Jambi, Dedi ketika ditanyai perihal perkembangan pemeriksaan sang sopir, bernama Rudiantra, warga OKI, Sumsel menyebutkan, hingga siang kemarin masih diperiksa di Markas Pol PP Kota Jambi.
Kata dia, sang sopir sendiri merupakan perorangan yang mengambil batu bara di kawasan Koto Boyo, dengan nama perusahaan Surya Global Makmur (SGM).
“Masih diperiksa atau pemberkasan. Informasi dari sopir yang kita mintai keteranganya, menyebutkan seperti itu. Tapi nanti kita kroscek lagi,” singkatnya.
BACA JUGA:Waduh, Lokasi IKN di Kalimantan Timur Rawan Gempa, BMKG : Berada di Sesar Gempa, Ada Energi Besar
Untuk diketahui, tim terpadu penertiban angkutan batu bara bertindak cepat, pasca mengetahui ada satu angkutan batu bara yang terperosok di drainase di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.