Bedasarkan hasil rapat bersama Forkompinda Kota Jambi, tim terpadu akan menindak sesuai Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas. Khusunya di pasal 22 akan dikenakan sanski denda maksimal Rp50 juta.
"Yang dikenakan sanksi akan dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang nentukan. Maksimal Rp50 juta," tutupnya. *