JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ada empat ASN yang akan diberhentikan Pemkab Muaro Jambi.
Keempat ASN itu diberhentikan oleh Pemkab Muaro Jambi, karena melakukan pelanggaran berat.
Keempat orang ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA:Tak Pernah Rapat Anggota Tahunan, 24 Koperasi di Sarolangun Terancam Dibubarkan
BACA JUGA:Bebas Kusam, Ini 5 Cara Agar Baju Putih Tetap Terlihat Baru, Perhatikan Cara Mencucinya
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono.
Sekda Muaro Jambi, Budhi Harton menegaskan, bahwa pihaknya saat ini tidak mentolerir para ASN yang melakukan pelanggaran di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Menurutnya, empat ASN yang akan diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pihaknya menunggu SK agar segera dikeluarkan, dan akan langsung memberhentikan 4 ASN Pemkab Jambi yang melakukan pelanggaran berat.
BACA JUGA:Buang Jauh Jauh Bau Badan dengan Konsumsi 6 Minuman dan Makanan Ini
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, sagittarius, Memori Anda akan ekstra tajam hari ini
"Saat ini terdapat empat orang pegawai negeri sipil yang bermasalah. Dalam waktu dekat ini, akan segera dikeluarkan SK pemberhentianya," kata Budhi yang juga merupakan Plh Bupati Muaro Jambi.
Dijelaskan dia, alasan diberhentikannya keempat ASN tersebut yaitu melakukan tindak pidana dan tidak masuk kantor.
Menurut Budhi, tindakan ini sudah memenuhi syarat untuk keempat ASN Pemkab Muaro Jambi itu dilakukan pemberhentian.