JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memang masih lama. Namun untuk proses pelaksanaannya sudah dimulai. Mulai dari penerimaan PPS, PPK, Panwaslu, Pantarlih dan lainnya.
Nah,khusus untuk Panwaslu yang berada di kelurahan, apakah Anda sudah mengetahui tugas dan wewenangnya?
Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu tugas dan wewenang Panitia Pengawasan Pemilu Kelurahan Desa atau yang disebut dengan Panwaslu Kelurahan Desa, simak beberapa penjelasana berikut :
Tugas Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD:
BACA JUGA:Hubungan Keduanya Banyak Ditentang, Ini Kisah Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders
BACA JUGA:Mau Dibawa ke Jambi, Polisi Tangkap Kurir Pembawa 7 Kg Sabu dari Malaysia di Tanjung Balai Karimun
1. Pendistribusian logistik Pemilu;
2. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
3. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
4. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
5. Pelaksanaan kampanye.
6. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
BACA JUGA:Deretan Shio Paling Sukses Februari 2023, Karir dan Bisnis Melejit, Langsung Tajir Melintir
BACA JUGA:Wabup Bakhtiar Lantik 84 Pejabat Struktural di Pemkab Batanghari
7. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;