8. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
9. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
12. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan Bansos 2023, Pemilik KIS Bisa Dapat 5 Bansos Ini Loh…Cek Nama Anda di Sini
BACA JUGA:Tak Perlu ke Dokter Kulit atau Operasi, Tahi Lalat Bisa Hilang dengan Cara Ini
13. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Panwaslu Kelurahana Desa:
1. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
2. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
BACA JUGA:Tak Perlu ke Dokter Kulit atau Operasi, Tahi Lalat Bisa Hilang dengan Cara Ini
BACA JUGA:Pakai SKTM, Balita Asal Tanjab Barat Langsung Diterima RSUD Raden Mattaher
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.