Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD:
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
2. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ini Identitas 3 Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal, Ada Warga Sumatera Selatan dan Lampung
BACA JUGA:Perdana, 5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand
Untuk diketahui, Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahana atau Desa.
Merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak satu orang.
Anggota Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD bersifat ad hoc. Artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu. *
Artikel ini juga tayang di fin.co.id
Dengan judul mengenal tugas dan wewenang panwaslu kelurahan desa atau pkd