KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Keberadaan penginapan Bed & Breakfast INN di RT 34, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dianggap meresahkan warga setempat.
Bagaimana tidak, penginapan tersebut disebut-sebut kerap kedatangan muda-mudi di bawah umur yang menginap di sana.
Seorang warga sekitar yang minta namanya tak disebutkan menyebutkan, keresahan ini terjadi sejak pasca pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
Kata dia, selain menginap, tamu-tamu tempat penginapan tersebut juga kerap mabuk-mabukan.
BACA JUGA:Damkar Kabupaten Bungo Eksekusi Sarang Tawon Vespa di Resplang Rumah Warga Dusun Laman Panjang
"Sudah sering, sering kita tegur tapi selalu mengulangi. Kami minta ini ditutup, karena meresahkan. Ketimbang empat RT di sini pakai cara lain," jelas warga ini.
Tak hanya itu, kata dia, aparat penegak hukum pun menurutnya kerap datang ke tempat penginapan tersebut. Hanya saja tak memberikan efek jera ke pemilik tempat penginapan.
"Sering datang juga negur, tapi tetap aja. Besok ramai lagi yang datang," terangnya.
Keresahan ini pun sempat viral di media sosial Instagram dan membuat Satpol PP Kota Jambi mendatangi tempat tersebut, Selasa 31 Januari 2023 sore.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi CPNS 2023 Dibuka untuk Umum, Ini Penjelasan Menpan RB
Dari hasil pengecekan, memang tak ditemukan tamu yang menginap. Namun, diketahui dari Lurah Payo Lebar, Nilawati bahwa, perizinan usaha tempat tersebut telah kadaluwarsa.
"Sudah mati izinnya, peruntukan sudah betul. Jadi saya harap masyarakat bersabar dulu. Satpol PP telah ambil tindakan," terangnya.
Tempat penginapan Bed & Breakfast INN tersebut diketahui milik Serly R Sigar. Sementara setelah dilakukan pengecekan di lokasi, memang saat itu tidak ada aktivitas yang mencurigakan. Hanya ada satu tamu yang memesan kamar.