Bikin Resah Warga, Satpol PP Kota Jambi Segel Bed & Breakfast INN di Jelutung yang Viral di Medsos

Selasa 31-01-2023,18:46 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Risza Saputra B

Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi menerangkan bahwa dasar pihaknya menyegel penginapan tersebut salah satunya adalah izin usaha dari penginapan Bed & Breakfast INN yang sudah mati pada Desember tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Deretan Shio Paling Sukses Februari 2023, Karir dan Bisnis Melejit, Langsung Tajir Melintir

BACA JUGA:Info CPNS 2023, Desain Grafis Hingga Teknologi Informasi, Ini 11 Jurusan Prioritas yang Banyak pada CPNS 2023,

"Pertama kita mendapatkan laporan dari warga ada beberapa aktivitas yang mengganggu, kemudian kita juga melakukan penegakan Perda terkait ketertiban umum dan juga izin usaha yang diketahui sudah mati dari Desember 2022," jelasnya.

Lebih lanjut Mustari mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Di mana diketahui, pemilik penginapan tersebut atas nama Serly Siregar tidak berada di Jambi, melainkan berada di Jakarta.

"Mudah-mudahan pemilik usaha juga datang ke Jambi untuk memprosesnya," sebutnya.

Mustari menambahkan, jika pemilik usaha masih ingin membuka usaha tersebut, pihaknya menyarankan untuk melakukan pertemuan dengan warga setempat serta pemuda dan ketua RT.

BACA JUGA:Cek Pergerakan Surat Suara, Ini Wewenang dan Tugas Lengkap Panwaslu Kelurahan Desa

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: SMSI Provinsi Jambi Sangat Membantu Polri

"Apabila dia masih membuka tempat usaha ini, memang harus ada pertemuan khusus kepada seluruh masyarakat baik itu lembaga adat, RT maupun juga tokoh pemuda dan tokoh masyarakat dan agama. Agar jangan sampai nanti adanya gangguan trantibum kembali," pungkasnya. *

Kategori :