Masalah truk batu bara ini, ikut membuat Pemkot Jambi berpikir keras. Pasalnya, kendaraan itu masuk ke dalam wilayah Kota Jambi, yang sesuai aturan dilarang.
BACA JUGA:Penuhi Kriteria Sebagai Bacapres, PKS Sebut Anies Baswedan Simbol Perubahan
BACA JUGA:Segera Persiapkan Diri, Tahun Ini Pemerintah 1.030.501 Formasi CPNS dan PPPK, Berikut Rinciannya
Pada Rabu 25 Januari 2023 lalu, Wali Kota Jambi telah memberlakukan aturan truk batu bara dilarang masuk Kota Jambi.
Dari aturan tersebut, kecamatan, kelurahan hingga RT di Kota Jambi diminta untuk memantau truk batu bara lewat patroli.
Aturan tersebut juga berisi sanksi bagi truk batu bara yang masih nekat masuk dalam Kota Jambi. Sanksinya adalah truk batu bara ditahan mulai 2 minggu hingga 1 bulan.
Sanksi lain adalah, tilang akumulasi hingga pengenalan hukuman penjara selama 6 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Gak Perlu Jauh-jauh Buat Refreshing, Kunjungi Aja 7 Kampung Wisata di Kota Jambi Ini, Penat Hilang!
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, hal ini sesuai dengan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 pasal 22.
Di mana, bagi angkutan yang melintas tak sesuai kelas jalan, maka bisa dikenakan sanksi dan denda yang dimaksud.
"Pengawasan sendiri juga dibantu oleh Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT," kata Fasha.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
BACA JUGA:Mau Dibawa ke Jambi, Polisi Tangkap Kurir Pembawa 7 Kg Sabu dari Malaysia di Tanjung Balai Karimun
BACA JUGA:Cek Pergerakan Surat Suara, Ini Wewenang dan Tugas Lengkap Panwaslu Kelurahan Desa
"Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi," terangnya.