Menurut Agus dengan pemberian subsidi kendaraan listrik hanya untuk kendaraan yang diproduksi dalam negeri diharapkan dapat memaksa produsen mobil atau motor listrik di dunia semakin cepat merealisasikan investasinya di Indonesia.
“Untuk mobil listrik yang masih impor atau completely build up (CBU) menjelaskan bahwa pihaknya dengan Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan kembali,” ungkap Agus.
BACA JUGA:Fenomena Dollar Kabur, Catatan Eksport Indonesia
Selain itu Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengungkap jika minggu ke 8 tahun 2023 sudah kahurs keluar Permen dari Menteri Keuangan mengenai subsidi motor listrik.
“Mudah-mudahan awal Februari kira-kira Rp 7 juta untuk subsidi motor listrik baru,” ungkap Luhut. *
Artikel ini juga tayang di disway.id
dengan judul subsidi motor listrik ditentang anggota dewan tentang baranng mewah kok subsidi dari ngutang