Kasus ini terbongkar setelah Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pengungkapan kasus narkotika.
BACA JUGA:PT PLN UP3 Muara Bungo ULP Muara Tebo Lakukan Tambah Daya Bagi Pelanggan RSUD Sultan Thaha Tebo
BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 48 Tersedia 15 Jam Waktu Pelatihan, Bersiap Untuk Pendaftaran
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. *